Analisis Hak Mut’ah Dalam Perceraian Yang Diajukan Oleh Isteri Menurut KHI Dan Fiqh

Authors

  • Salsa Mayzahra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Keywords:

Nafkah, Mut’ah, Kompilasi Hukum Islam, Fiqh

Abstract

Berdasarkan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Mut’ah Dalam Perceraian Yang Diajukan Oleh Istri Menurut KHI Dan Fiqh. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (yuridis approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf (j), mut’ah didefinisikan sebagai pemberian suami berupa uang, barang, atau benda lainnya kepada istri yang telah dijatuhi talak. Menurut penulis mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Jika seorang istri menggugat cerai suaminya maka mantan istri tersebut tidak mendapatkan hak mut’ah.

References

Abdul Halim Hasan, Syeikh H. Tafsir Al-Ahkam. Cet 1. Jakarta: Kencana, 2006. Angga, Jaya. “Nafkah Mut’ah Dalam Perspektif Empat Mazhab.” Universitas

Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2022. Dan, Pemberian Nafkah Idah. “Hukum Nafkah Mut’ah Dan Idah Istri Dalam Perkara Khuluk (Analisis Terhadap Sema No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Nafkah Idah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat),”

Dananir, Ahmad Robit. “Tinjauan Yuridis Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam

Perkara Cerai Gugat Perspektif Madzhab Syafi’i (Studi Kasus Putusan Nomor: 2572/Pdt. G/2022/PA. Smg).” Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Heniyatun, Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, And Siti Anisah. “Pemberian Mut’Ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat.” Profetika: Jurnal Studi Islam 21, No. 1 (2020): 39–59.

Himmah, Itsna Faiqatul, Endrik Safudin, Putri Oktafiani, And Rahmawati Laila

Alfia. “Analisis Normatif Putusan Hakim Tentang Pemberian Iddah Dan Mut’ah Sebelum Ikrar Talak.” Jurnal Antologi Hukum 2, No. 2 (2022): 161–75.

Majana, Sanuri. “Penentuan Mut’ah Wanita Karir Dalam Pandangan Hukum

Positif Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 3, No. 1 June (2018): 67–86.

Pratama, Rizki Putra, And Zuraidah Azkia. “Pembebanan Nafkah Iddah Dan

Mut’ah Dalam Perkara Cerai Gugat Dalam Tinjauan Hukum Islam Di Indonesia Dan Malaysia.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, No. 1 (2023): 11-26.

Ritonga, Zulkifli. “Pemberian Nafkah Iddah Cerai Gugat Menurut Mazhab Syafi’i

(Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 137/K/Ag/2007).” Jurnal Landraad 1, No. 1 (2022): 1–21.

Yulianti, Devi, R Agus Abikusna, And Akhmad Shodikin. “Pembebanan Mut’ah

Dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 5, No. 2 (2020): 286–97.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Mayzahra, S. (2025). Analisis Hak Mut’ah Dalam Perceraian Yang Diajukan Oleh Isteri Menurut KHI Dan Fiqh . Jurnal Landraad, 4(1), 1–16. Retrieved from https://www.jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/764