Rujuk Perspektif Hukum Islam: Menelusuri Siapa Yang Memiliki Hak Mutlak Dalam Pengambilan Keputusan
Keywords:
Rujuk ; Hukum Islam ; Keputusan BersamaAbstract
Rujuk dalam pandangan hukum Islam adalah suatu proses di mana suami-istri kembali bersama setelah perceraian dengan tujuan memperbaiki dan melanjutkan kehidupan rumah tangga. Namun, persoalan mengenai siapa yang memiliki hak mutlak dalam menentukan keputusan rujuk menjadi penting, mengingat perlunya kesepakatan kedua belah pihak. Penulisan ini mengkaji posisi hukum rujuk dalam Islam dan menentukan siapa yang seharusnya memiliki hak utama dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan rujuk seharusnya merupakan hasil musyawarah antara suami dan istri, dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Meskipun suami memiliki peran penting sebagai kepala rumah tangga, hak mutlak untuk memutuskan rujuk tidak bisa hanya berada pada satu pihak. Kedua belah pihak harus memiliki kebebasan untuk menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan tanpa adanya paksaan. Keputusan rujuk yang sah hanya dapat tercapai apabila keduanya setuju dengan sukarela. Selain itu, perlunya peran pihak ketiga atau mediator untuk membantu pasangan dalam menyelesaikan masalah dan memberi nasihat yang bijak juga menjadi sorotan. Secara keseluruhan, rujuk dalam Islam lebih ditekankan pada prinsip keadilan, musyawarah, dan kesejahteraan bersama daripada memberikan hak mutlak kepada salah satu pihak.
References
Abdullah, A., & Ulfa, D. (2019). Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam). SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam .
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat Kencana: 2003.
Al-Muwafiq, Muhammad bin Salim. Al-Fiqh al-Islami al-Muyassar: Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna, 2011.
Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana: 2004.
Harahap, H. (2021). Hak Istri Menolak Rujuk Dalam Masa Iddah Talak Raj’i Perspektif Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam (Doctoral dissertation, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara).
Hassan, Sayyid. Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Kompilasi Hukum Islam, (2020), CV Nuansa Aulia.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh al-Islam wa Adillatuh (Jilid 3). Beirut: Dar al-Ihya al-Turath al-Arabi, 1997.
Nasution, Harun. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.
Wafa, M. A. (2018). Hukum perkawinan di Indonesia: Sebuah kajian dalam hukum islam dan hukum materil.
Wahbah Zuhaili et al. Ensiklopedia Al-Qur’an ,Gema Insani (2007)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Khairunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.