PRAKTIK MENIKAH DENGAN ANAK PAMAN (BORU TULANG) PADA MASYARAKAT BATAK SIMALUNGUN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI'I (Studi Kasus Desa Tinokkah, Kec, Sipispis)

Authors

  • Hasan Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59342/jl.v2i2.404

Keywords:

Perkawinan Pariban, Masyarakat Islam Simalungun

Abstract

Dalam perspektif hukum keluarga Islam, seorang laki-laki boleh melaksanakan pernikahan dengan wanita mana saja, sepanjang wanita tersbut beragama Islam dan bukan mahramnya, atau wanita yang dilarang untuk dinikahi, seperti ibu kandung, saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan lain-lain. Namun, walaupun demikian, di kalangan mazhab Syafi’i, terdapat pendapat yang menegaskan bahwa hendaknya calon isteri bukanlah berasal dari kerabat yang dekat. Dalam praktiknya, menikahi anak perempuan paman dalam tradisi masyarakat Simalungun, merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan, yang disebut dengan marboru tulang (mengambil anak perempuan paman sebagi istri). Di Desa Tinokkah, Kec. Sipispis, sebagian besar masyarakat suku Simalungun telah memeluk agama Islam, dan mereka bermazhab Syafi’i yang terlihat dalam ritual ibadah sehari-hari. Praktik ini masih terlihat bertolak belakang dengan pendapat Ulama di kalangan mazhab Syafi’i, Akan tetapi, dalam observasi awal penulis, masyarakat Islam Simalungun di desa ini masih ada yang mempraktikkan perkawinan dengan menikahi anak perempuan paman (boru tulang) dan hal itu menjadi kebanggaan keluarga besar bila berhasil menikahi anak perempuan tulangnya. Subjek dari penelitian ini adalah 6 orang dimana subjek dari penelitian ini adalah Pemangku Adat dan orang yang menikah dengan pariban di desa Tinokka. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik purposive sampling. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teori yang digunakan adalah teori Fungsionalisme yang dikemukakan Oleh Malinowski. Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa Perkawinan dengan Pariban merupakan perkawinan yang sangat dianjurkan dalam masyarakat Islam Simalungun

References

Abdur Rahman Al -Juazari. (2010). Fiqh Al-Mahzab Al-Arbah Jilid III. Pustaka Al-Kautsar.

Abdurrahman Al-Jaziri. (2001). Kitab Fiqih Al Mazhab Ar’ba’ah. Dar al-Fikr,t,t.

Basyir, A. (2004). Hukum Pernikahan. UII Pres.

Hilman Handikusuma. (1977). Hukum Perkawinan Adat. Alumni.

Hilman Handikusuma. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia Cet I. Mandar Maju.

Komplain Hukum Islam Bab II Pasal 3. (2001). Depertemen Agama RI.

Wawancara Dengan Silalahi, S. (n.d.).

Sugiono. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dan R&d. Alfabeta.

Sutrisno Hadi. (2000). Metodologi Research. Andi Offset.

Syarifuddin, A. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bagian Penjelasan Umum. (n.d.).

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1. (n.d.).

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Nasution, H. (2023). PRAKTIK MENIKAH DENGAN ANAK PAMAN (BORU TULANG) PADA MASYARAKAT BATAK SIMALUNGUN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Desa Tinokkah, Kec, Sipispis). Jurnal Landraad, 2(2), 101–113. https://doi.org/10.59342/jl.v2i2.404