TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA DI KELURAHAN KEBUN LADA KECAMATAN HINAI KABUPATEN LANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Azimah Laila STAI AL-ISHLAHIYAH BINJAI

DOI:

https://doi.org/10.59342/jl.v2i2.403

Keywords:

Penentuan Hari Nikah; Primbon Jawa; ‘Urf

Abstract

Penelitian ini akan mengkaji tentang salah satu tradisi yang berlaku di masyarakat Kelurahan Kebun lada yaitu tradisi penentuan hari nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analysis, content analysis dan comparative analysis yaitu dalam menganalisa pemikiran mereka tentang tradisi penentuan hari nikah yang mereka buat. Lalu penulis juga membandingkannya dengan perspektif hukum Islam dalam ilmu Ushul Fiqh yang disebut dengan ‘Urf. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tradisi penentuan hari nikah dalam Primbon Jawa sebagaimana dilakukan di Kelurahan Kebun Lada merupakan sebuah kebiasaan yang masyarakat lakukan sebelum pernikahan dilaksanakan.Tradisi penentuan hari nikah didasarkan Primbon Jawa dianggap shahih karena sebagai ikhtiar dalam rangka kehati-kehatian mereka karena pernikahan merupakan hal yang sakral dan supaya berjalan dengan lancar. Tetapi, perlu ditegaskan lagi bahwa semua kehidupan atau takdir manusia yang menentukan adalah Allah SWT, manusia hanya bisa berencana dan berusaha.

References

Al Hakim Lukman, Resep Keselamatan dan Kebahagiaan, Jakarta: Mawahib, 2018

Al-Albani Syaikh Muhammad Nashiruddin, Kitab Shahih at-Targhib wa at-Tharib, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2000.

Al-Bugha Mustafa Dib, Atsar al-Adillah al-Mukhtalaf Fiha fi al-Fiqh al-Islami, Damaskud: Dar imam al-Bukhari)

Al-Istanbuli Mahmud Mahdi, dkk, Mereka Adalah Shahabiyat Solo: at-Tibyan, cet-I, 2009.

Al-Kahlaniy Muhammad Bin Ismail, Subulussalam, terj. Abu Bakar Muhammad, Bandung: Dahlan.t.t..

Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV Nuansa Aulia, 2014.

Bahrudin Moh, Ilmu Ushul Fiqh, CV. Anugrah Utama Raharja, 2013.

Gunasasmita R, Kitab Primbon Jawa Serbaguna, Yogyakarta: Narasi, 2021.

Kementrian Agama, Al-Qur’an Al-karim dan Terjemahnya, Bogor: Halim Qur’an. 2007.

Nasution Khoiruddin, Hukum Perkawinan I, Yogyakarta: Academia & Tazzava, 2005.

Sayuti Thalib, Receptio A Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1980.

Suminto H. Aqib, Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta: LP3ES, 1985.

Suwarni, dkk, Dasar-dasar Upacara Adat Jawa, Surabaya: CV Bintang, 2011.

Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Wawancara, Raden, Masyarakat Kelurahan Kebun Lada, 17 Juni 2023.

Wawancara, Rina Azmi, Masyarakat Kelurahan Kebun Lada, 10 Maret 2023.

Wawancara, Saonah, Masyarakat Kelurahan Kebun Lada, 17 Juni 2023.

Zahrah Muhammad Abu, Ushul Fiqih, Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 2010.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Laila, A. (2023). TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA DI KELURAHAN KEBUN LADA KECAMATAN HINAI KABUPATEN LANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Landraad, 2(2), 182–196. https://doi.org/10.59342/jl.v2i2.403