PERAN DUKUNGAN KEBIJAKAN DPRD DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI KABUPATEN LANGKAT
DOI:
https://doi.org/10.59342/jer.v5i1.1012Keywords:
DPRD, Kebijakan Publik, Ekonomi Syariah, Pengembangan Ekonomi, Kabupaten LangkatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dukungan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Langkat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada belum optimalnya pengembangan ekonomi syariah meskipun memiliki potensi yang besar, terutama pada sektor UMKM dan industri halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPRD dalam mendukung ekonomi syariah belum berjalan optimal, baik dari aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Kebijakan yang dihasilkan masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur ekonomi syariah, alokasi anggaran masih terbatas, serta fungsi pengawasan belum dilakukan secara maksimal. Selain itu, rendahnya literasi ekonomi syariah di kalangan pemangku kebijakan dan lemahnya sinergi antar lembaga turut menjadi faktor penghambat. Meskipun demikian, Kabupaten Langkat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari DPRD dalam merumuskan kebijakan yang responsif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
References
Abdul, Budiman, J., & Adrial. (2024). Muslim Millennial Traveler ‘DNA’ dan Persaingan Wisata Halal di Dunia. Biznesa Economika?: Economic and Business Journal.
Afifah, D. N., Firdania, D., Septiana, A. R., & Oktafia, R. (2024). Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam. Economics And Business Management Journal.
Anisa, F., Hasanudin, M., & Hakim, A. A. (2024). Perwujudan Maqashid Syariah Dalam Ekonomi Islam , Lembaga Keuangan Syariah , dan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Eksisbank (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan).
Candrawati, I., & Hambali, H. M. R. (2024). Implementasi maqashid syariah dalam fintech syariah. Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah.
Fauzan, H. (2023). Pemikiran Maqashid Syariah Al-Tahir Ibn Asyur. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss1.art7
Febrianti Aryet, A., & Harahap, A. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Helm Non-SNI dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Kasus di Kecamatan Medan Perjuangan. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences.
Halim, A. (2023). PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. Investama?: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis. https://doi.org/10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v8i2.962
Iqbal, M. N., Arfa, F. A., & Waqqosh, A. (2023). Tujuan Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK).
Martaviona, J., & Nurhalimah, S. (2025). Peran Pajak Daerah Dalam Pembangunan Ekonomi Lokal. Jurnal Ilmu Multidisiplin.
Mohamad Lukmanul Hakim. (2023). Karakteristik Pemasaran Syariah pada Omah Jahit Arfah Surabaya. Dinar?: Jurnal Prodi Ekonomi Syariah. https://doi.org/10.61088/dinar.v6i2.556
Ocktavia, F. D., Jalaludin, J., Yr., F. N., & Nurahmah, S. A. (2024). Pendampingan Branding dan Pemasaran Islami UMKM Dodol Di Desa Salamjaya Pondoksalam Purwakarta. ADINDAMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pancawati, N. L. P. A., & Widaswara, R. Y. (2023). PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DALAM MENINGKATKAN POTENSI PARIWISATA. JURNAL EKONOMI BISNIS DAN AKUNTANSI.
Pramita, V. T., & Nisa, F. L. (2024). Penerapan Efektif dalam Keuangan Islam melalui Peran Maqashid Syariah. Economic and Business Management International Journal.
Putra, S., Tuerah, P., Mesra, R., Sukwika, T., Sarman, F., Nir, nuzulul arifin, Nuruzzaman, M., Susmita, N., Nilawati, Sari, mike nurmalia, Ladjin, N., Mulyapradana, A., Sinaga, enny keristiana, & Akbar, jakub saddam. (2023). METODE PENELITIAN KUANTITATIF?: teori dan panduan praktis analisis data kuantitatif. In Metode Penelitian Kualitatif.
Rahmatullah, R. (2025). Digitalisasi Pembayaran: Peran E-Wallet dan Fintech pada Ekonomi Digital. JURNAL ECONOMINA.
Romadhani, K., Annisa, D., & Widiastuti, T. (2024). Pengaruh Maqashid Syariah Dan Efektivitas Program Mec Terhadap Kesejahteraan Mustahik Melalui Produktivitas Kerja. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam.
Setyorini, D. (2024). Strategi Pemasaran Melalui Media Sosial dalam Meningkatkan Daya Beli Pelanggan pada Platform E-commerce di Kota Medan. Jurnal Penelitian Inovatif. https://doi.org/10.54082/jupin.266
Sugiyono, D. (2021). Metode penelitian kuatintatif , kualitatif dan R & D / Sugiyono. In Bandung: Alfabeta.
Syafiq, M. (2023). Peran Influencer Di Media Sosial Terhadap Tren Married Is Scary ( Analisis Maqashid Syariah ). Al Hurriyah?: Jurnal Hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indri, Hendra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.















